Selasa, 24 Januari 2012

Blog ini dibuat sebagai sarana untuk menyimpan tugas-tugas mata kuliah ISBD dengan dosen pengampu : Drs. Ana Maulana M.Pd

Sosialisasi Hukum ter Integral dalam Sistem Hukum

Kegiatan Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2010 di Kupang Nusa Tenggara Timur ini merupakan kegiatan pertama dari beberapa rangkaian kegiatan Sosialisasi Hukum di tahun 2010.
Hadir dalam kegiatan seperti, Prof. Dr. Ahmad M Ramli Kepala BPHN, Baldwin Simatupang Kakanwil NTT, Arista Merdeka Sirait Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Rooseno dari KPK dan Dr. Karolus Kopong Medan Universitas Nusa Cendana.
Kepala BPHN dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Sosialisasi ini merupakan upaya untuk melakukan pembangunan hukum. Karena hal ini menjadi bagian integral dari sistem pembangunan nasional. “Secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat bidang pembangunan lainnya,” ungkapnya.
Prof. Dr. Ahmad M Ramli juga menambahkan, dalam pelaksanaan penegakkan hukum masih terdapat beberapa permasalahan utama dibidang hukum. Permasalahan meliputi substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. “Seperti substansi hukum, peraturan perundang-undangan ada yang tumpah tindih, perumusannya kurang jelas dan terhambatnya implementasi terkait dengan peraturan pelaksanaannya,” tambahnya.
Sedangkan dibidang struktur hukum, masih terdapat kurangnya independensinya kelembagaan hukum, akuntabilitas kelembagaan hukum, SDM dan sistem peradilan yang kurang transparan dan terbuka. “Satu lagi tentang budaya hukum. Budaya hukum terkait dengan kearifan lokal dimana tidak terlepas dari unsur kehidupan di masyarakat,” kata Kepala BPHN.
Sementara itu, Dr. Karolus Kopong Medan dari Universitas Cendana NTT menambahkan, budaya hukum mengaliri dan menjiwai komponen-komponen hukum lainnya seperti komponen substantif dan komponen struktural. “Komponen substantif berupa norma-norma hukum dari suatu sistem hukum, sedangkan komponen struktural yaitu pola-pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum substantif itu dijalankan atau ditegakkan,”tambah salah satu dosen Pengajar Universitas Cendana.
Friedman mengingatkan kepada kita, bahwa budaya hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam dunia hukum. Oleh karenanya, jika diibaratkan sebagai kendaraan, bagaimana mungkin kendaraan bisa bekerja dan berfungsi dengan baik, andaikata tidak ada bahan bakar yang menghidupinya. Demikian pula halnya, bagaimana mungkin hukum itu dapat dibuat dan bekerja dengan baik untuk mewujudkan keadilan, jika tidak dialiri oleh budaya hukum warga masyarakat dimana hukum itu dibuat dan bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar